Tata Urutan Perundang Undangan Menurut Uu No 12 Tahun 2011

Tata Urutan Perundang Undangan Menurut Uu No 12 Tahun 2011

Tata Urutan Perundang-Undangan Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011

Peraturan perundang-undangan merupakan seperangkat kaidah atau norma yang bersifat mengikat yang mengatur kehidupan masyarakat dalam suatu negara. Di Indonesia, tata urutan perundang-undangan diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Urutan perundang-undangan ini menentukan hierarki dan kekuatan hukum dari berbagai jenis peraturan perundang-undangan. Dengan adanya tata urutan yang jelas, diharapkan dapat menciptakan kepastian hukum dan mencegah terjadinya tumpang tindih peraturan.

Jenis-Jenis Peraturan Perundang-Undangan

Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, jenis-jenis peraturan perundang-undangan di Indonesia meliputi:

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
  3. Undang-Undang
  4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)
  5. Peraturan Pemerintah
  6. Peraturan Presiden
  7. Peraturan Daerah Provinsi
  8. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota

Tata Urutan Perundang-Undangan

Tata urutan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 adalah sebagai berikut:

1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Dasar 1945 merupakan hukum dasar yang mengatur sendi-sendi pokok negara Indonesia. Undang-undang lain dan peraturan di bawahnya tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang Dasar. Hal ini menunjukkan bahwa Undang-Undang Dasar memiliki kedudukan hukum tertinggi di Indonesia.

2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat

Ketetapan MPR merupakan keputusan MPR yang bersifat final dan mengikat. Ketetapan MPR dapat memuat berbagai hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara, seperti GBHN (Garis-Garis Besar Haluan Negara), dan TAP MPR (Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat).

Baca Juga:   Partai Yang Dibentuk Sebagai Partai Negara Dalam Sidang Ketiga Ppki Adalah

3. Undang-Undang

Undang-undang merupakan peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan persetujuan Presiden. Undang-undang mengatur berbagai bidang kehidupan masyarakat, mulai dari bidang politik, ekonomi, hingga sosial budaya.

4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)

Perppu adalah peraturan yang dibuat oleh Presiden dalam keadaan darurat atau mendesak. Perppu memiliki kedudukan hukum yang sama dengan undang-undang. Namun, Perppu harus disetujui oleh DPR dalam waktu 30 hari sejak dikeluarkan.

5. Peraturan Pemerintah

Peraturan Pemerintah adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh Presiden untuk melaksanakan undang-undang. Peraturan Pemerintah tidak boleh bertentangan dengan undang-undang yang menjadi dasarnya.

6. Peraturan Presiden

Peraturan Presiden adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh Presiden untuk mengatur penyelenggaraan pemerintahan. Peraturan Presiden tidak boleh bertentangan dengan undang-undang dan Peraturan Pemerintah.

7. Peraturan Daerah Provinsi

Peraturan Daerah Provinsi adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi untuk mengatur penyelenggaraan pemerintahan daerah provinsi. Peraturan Daerah Provinsi tidak boleh bertentangan dengan undang-undang, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Presiden.

8. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota

Peraturan Daerah Kabupaten/Kota adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh DPRD Kabupaten/Kota untuk mengatur penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota tidak boleh bertentangan dengan undang-undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan Peraturan Daerah Provinsi.

Tips dan Saran

Berikut ini beberapa tips dan saran untuk memahami tata urutan perundang-undangan di Indonesia:

  • Pahami dasar-dasar hukum Indonesia, terutama yang berkaitan dengan pembagian kekuasaan dan pembentukan peraturan perundang-undangan.
  • Pelajari hierarki peraturan perundang-undangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.
  • Gunakan sumber-sumber terpercaya untuk mencari informasi tentang peraturan perundang-undangan, seperti website resmi lembaga negara atau jurnal hukum.
Baca Juga:   Wali Songo Yang Menyebarkan Islam Di Jawa Barat

FAQ

  • Apa yang dimaksud dengan tata urutan perundang-undangan?
    Tata urutan perundang-undangan adalah hierarki dan kekuatan hukum dari berbagai jenis peraturan perundang-undangan.
  • Apa saja jenis-jenis peraturan perundang-undangan di Indonesia?
    Jenis-jenis peraturan perundang-undangan di Indonesia meliputi Undang-Undang Dasar 1945, Ketetapan MPR, Undang-Undang, Perppu, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Daerah Provinsi, dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
  • Apa peraturan perundang-undangan yang memiliki kedudukan hukum tertinggi?
    Undang-Undang Dasar 1945 memiliki kedudukan hukum tertinggi di Indonesia.
  • Bagaimana jika terjadi pertentangan antara dua peraturan perundang-undangan?
    Jika terjadi pertentangan antara dua peraturan perundang-undangan, maka peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi kedudukannya mengalahkan peraturan perundang-undangan yang lebih rendah kedudukannya.

Kesimpulan

Tata urutan perundang-undangan di Indonesia merupakan hal yang penting untuk dipahami oleh setiap warga negara. Dengan memahami tata urutan perundang-undangan, kita dapat memastikan bahwa peraturan perundang-undangan yang berlaku sesuai dengan hierarki dan kekuatan hukum yang telah ditetapkan.

Apakah Anda tertarik untuk mempelajari lebih lanjut tentang tata urutan perundang-undangan di Indonesia? Silakan tinggalkan komentar atau pertanyaan di bawah ini.

Tinggalkan komentar