Perbedaan Uu No 31 Tahun 1999 Dengan Uu No 20 Tahun 2001

Perbedaan Uu No 31 Tahun 1999 Dengan Uu No 20 Tahun 2001

Perbedaan UU No. 31 Tahun 1999 dan UU No. 20 Tahun 2001

Dalam perjalanan sejarah Indonesia, terdapat beberapa undang-undang yang mengatur tentang tindak pidana korupsi. Dua di antaranya adalah Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 (UU No. 31/1999) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU No. 20/2001). Kedua undang-undang tersebut memiliki beberapa perbedaan yang cukup fundamental.

Sebelum membahas perbedaannya, penting untuk memahami latar belakang penerbitan kedua undang-undang tersebut. UU No. 31/1999 diterbitkan pada masa pemerintahan Presiden B.J. Habibie, sebagai bentuk respons terhadap tuntutan masyarakat untuk memberantas korupsi yang semakin marak pada saat itu. Sementara itu, UU No. 20/2001 diterbitkan pada masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri, dengan tujuan untuk memperkuat penegakan hukum dan meningkatkan efektivitas pemberantasan korupsi.

Objek Perlindungan

Salah satu perbedaan mendasar antara UU No. 31/1999 dan UU No. 20/2001 terletak pada objek perlindungannya. UU No. 31/1999 hanya melindungi keuangan negara dan perekonomian negara. Sementara itu, UU No. 20/2001 memiliki cakupan yang lebih luas, dengan melindungi tidak hanya keuangan negara dan perekonomian negara, tetapi juga masyarakat dan lingkungan hidup.

Pengertian Korupsi

Perbedaan lainnya terdapat pada pengertian korupsi. Dalam UU No. 31/1999, korupsi didefinisikan secara sempit sebagai penyalahgunaan wewenang, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain. Sementara itu, dalam UU No. 20/2001, pengertian korupsi diperluas, dengan memasukkan unsur merugikan keuangan negara, perekonomian negara, masyarakat, atau lingkungan hidup.

Baca Juga:   Uu No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Dan Penjelasannya

Jenis-Jenis Tindak Pidana Korupsi

UU No. 31/1999 membagi tindak pidana korupsi ke dalam tiga jenis, yaitu: penyuapan, pemerasan, dan penggelapan. Sementara itu, UU No. 20/2001 menambahkan beberapa jenis tindak pidana korupsi baru, seperti: perbuatan curang, konflik kepentingan, dan gratifikasi.

Pemberantasan Korupsi

Perbedaan terakhir terletak pada mekanisme pemberantasan korupsi. Dalam UU No. 31/1999, pemberantasan korupsi dilakukan oleh Kejaksaan Agung dan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sementara itu, dalam UU No. 20/2001, pemberantasan korupsi diperkuat dengan dibentuknya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kesimpulan

UU No. 31/1999 dan UU No. 20/2001 merupakan dua undang-undang yang mengatur tentang tindak pidana korupsi di Indonesia. Kedua undang-undang tersebut memiliki beberapa perbedaan, baik dari segi objek perlindungan, pengertian korupsi, jenis-jenis tindak pidana korupsi, maupun mekanisme pemberantasan korupsi. Perbedaan-perbedaan tersebut menunjukkan adanya upaya untuk terus memperkuat dan meningkatkan efektivitas pemberantasan korupsi di Indonesia.

Apakah Anda tertarik untuk membaca lebih lanjut tentang perbedaan UU No. 31/1999 dan UU No. 20/2001? Silakan tinggalkan komentar di bawah ini untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.

Tinggalkan komentar