Pengertian Koperasi Menurut Uu No 17 Tahun 2012

Pengertian Koperasi Menurut Uu No 17 Tahun 2012

Pengertian Koperasi Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012

Koperasi merupakan badan usaha yang didirikan oleh, dari, dan untuk anggota guna memenuhi kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya. Definisi ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian. Berdasarkan undang-undang ini, koperasi memiliki ciri-ciri sebagai berikut:

1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;

2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis;

3. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota;

4. Modal usaha sebagian besar berasal dari dan milik anggota;

5. Pendirian koperasi dapat dilakukan oleh minimal 20 orang atau sekurang-kurangnya 9 orang yang berstatus pegawai negeri sipil, pegawai BUMN, atau BUMD.

Prinsip Koperasi

Selain ciri-ciri, koperasi juga memiliki prinsip-prinsip yang harus dijalankan. Prinsip-prinsip tersebut adalah sebagai berikut:

1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;

2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis;

3. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota;

4. Pendidikan perkoperasian;

5. Kerjasama antar koperasi.

Jenis-Jenis Koperasi

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 juga mengatur jenis-jenis koperasi. Terdapat 4 jenis koperasi, yaitu:

  1. Koperasi Simpan Pinjam
  2. Koperasi Konsumsi
  3. Koperasi Produksi
  4. Koperasi Jasa

Manfaat Berkoperasi

Terdapat banyak manfaat yang bisa diperoleh dari berkoperasi. Beberapa manfaat tersebut antara lain:

  • Mendapatkan pinjaman modal usaha dengan bunga rendah;
  • Membeli kebutuhan pokok dengan harga lebih murah;
  • Menjual hasil produksi dengan harga lebih tinggi;
  • Mendapatkan berbagai macam pelatihan dan penyuluhan;
  • Membangun jaringan bisnis.

Tips Mendirikan Koperasi

Jika Anda tertarik untuk mendirikan koperasi, berikut ini adalah beberapa tips yang dapat diikuti:

  1. Tentukan jenis koperasi yang akan didirikan;
  2. Kumpulkan minimal 20 orang yang memiliki minat dan tujuan yang sama;
  3. Susun anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi;
  4. Daftarkan koperasi ke Kementerian Koperasi dan UKM;
  5. Mulailah menjalankan koperasi sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi.
Baca Juga:   Materi Pkn Kelas 10 Semester 1 Kurikulum 2013 Revisi

FAQ

  1. Apa itu koperasi?
    Koperasi adalah badan usaha yang didirikan oleh, dari, dan untuk anggota guna memenuhi kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya.
  2. Apa saja ciri-ciri koperasi?
    Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka, pengelolaan dilakukan secara demokratis, pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota, modal usaha sebagian besar berasal dari dan milik anggota, pendirian koperasi dapat dilakukan oleh minimal 20 orang atau sekurang-kurangnya 9 orang yang berstatus pegawai negeri sipil, pegawai BUMN, atau BUMD.
  3. Apa saja prinsip-prinsip koperasi?
    Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka, pengelolaan dilakukan secara demokratis, pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota, pendidikan perkoperasian, kerjasama antar koperasi.
  4. Apa saja jenis-jenis koperasi?
    Koperasi simpan pinjam, koperasi konsumsi, koperasi produksi, koperasi jasa.
  5. Apa saja manfaat berkoperasi?
    Mendapatkan pinjaman modal usaha dengan bunga rendah, membeli kebutuhan pokok dengan harga lebih murah, menjual hasil produksi dengan harga lebih tinggi, mendapatkan berbagai macam pelatihan dan penyuluhan, membangun jaringan bisnis.

Kesimpulan

Koperasi merupakan badan usaha yang sangat bermanfaat bagi masyarakat. Koperasi dapat membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan ekonomi, sosial, dan budaya. Jika Anda tertarik untuk mendirikan koperasi, Anda dapat mengikuti tips yang telah diuraikan di atas. Apakah Anda tertarik untuk mendirikan koperasi setelah membaca artikel ini?

Tinggalkan komentar