Pasal Berapa Saja Uud 1945 Ketiga Kali Diamandemen

Pasal Berapa Saja Uud 1945 Ketiga Kali Diamandemen

Pasal-pasal yang Diamandemen pada UUD 1945

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) telah mengalami beberapa kali perubahan atau amendemen. Hingga saat ini, UUD 1945 telah diamandemen sebanyak empat kali.

Amendemen ketiga UUD 1945 dilakukan pada Sidang Umum MPR tahun 2001. Pasal-pasal yang diamandemen dalam amendemen ketiga antara lain:

Pasal 1 (1)

Pasal Sebelum Amandemen:

Indonesia adalah negara kesatuan, yang berbentuk Republik.

Pasal Setelah Amandemen:

Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk Republik Indonesia.

Penjelasan:

Amandemen ini menambahkan frasa “Republik Indonesia” untuk memperjelas nama resmi negara Indonesia.

Pasal 5 (1)

Pasal Sebelum Amandemen:

Presiden memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.

Pasal Setelah Amandemen:

Presiden memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar, dan menjalankan kekuasaan negara yang tertinggi atas angkatan darat, angkatan laut, dan angkatan udara.

Penjelasan:

Amandemen ini memperjelas bahwa Presiden memiliki kekuasaan tertinggi atas angkatan bersenjata.

Pasal 7 (1)

Pasal Sebelum Amandemen:

Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan suara terbanyak.

Pasal Setelah Amandemen:

Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.

Penjelasan:

Amandemen ini mengubah mekanisme pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dari pemilihan oleh MPR menjadi pemilihan langsung oleh rakyat.

Pasal 7C (1)

Pasal Sebelum Amandemen:

(Tidak ada)

Pasal Setelah Amandemen:

Periode jabatan Presiden dan Wakil Presiden adalah lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.

Baca Juga:   Nama Tarian Asal Daerah Dan Properti Yang Digunakan

Penjelasan:

Amandemen ini mengatur masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden menjadi lima tahun dan hanya dapat dipilih kembali satu kali.

Pasal 8 (1)

Pasal Sebelum Amandemen:

Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya, atau berjanji dengan sungguh-sungguh.

Pasal Setelah Amandemen:

Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya atau yang diyakini, atau berjanji dengan sungguh-sungguh.

Penjelasan:

Amandemen ini menambah frasa “atau yang diyakini” untuk mengakomodasi mereka yang tidak memiliki agama.

Tren dan Perkembangan Terkini

Selain empat amendemen yang telah dilakukan, saat ini terdapat usulan untuk melakukan amandemen UUD 1945 kembali. Usulan amandemen tersebut meliputi beberapa hal, seperti:

  • Perubahan sistem pemilihan legislatif dari sistem proporsional menjadi sistem distrik.
  • Penambahan pasal tentang hak-hak warga negara.
  • Perubahan ketentuan mengenai Mahkamah Konstitusi.

Usulan amandemen ini masih dalam tahap pembahasan di MPR. Belum diketahui secara pasti kapan amandemen selanjutnya akan dilakukan.

Tips dan Saran Pakar

Dalam melakukan amandemen UUD 1945, terdapat beberapa tips dan saran dari para pakar:

  • Libatkan partisipasi publik: Amandemen UUD 1945 harus melibatkan partisipasi aktif dari masyarakat, agar perubahan yang dilakukan sesuai dengan aspirasi rakyat.
  • Lakukan kajian mendalam: Sebelum dilakukan amandemen, harus dilakukan kajian mendalam terhadap dampak dan konsekuensi dari perubahan yang akan dilakukan.
  • Jaga keseimbangan: Amandemen UUD 1945 harus menjaga keseimbangan antara kebutuhan untuk memperbarui konstitusi dengan menjaga prinsip-prinsip dasar negara.

FAQ

  1. Apa tujuan dari amandemen UUD 1945?
    Tujuan dari amandemen UUD 1945 adalah untuk menyesuaikan konstitusi dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat.
  2. Siapa yang berwenang melakukan amandemen UUD 1945?
    MPR berwenang melakukan amandemen UUD 1945.
  3. Berapa kali UUD 1945 telah diamandemen?
    UUD 1945 telah diamandemen sebanyak empat kali, yaitu pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002.
Baca Juga:   Sumber Daya Alam Yang Tidak Dapat Diperbaharui Beserta Gambarnya

Kesimpulan

Amandemen UUD 1945 merupakan bagian penting dari proses penyempurnaan konstitusi Indonesia. Dengan melakukan amandemen, UUD 1945 dapat disesuaikan dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat. Namun, amandemen harus dilakukan dengan hati-hati dan melibatkan partisipasi aktif dari masyarakat, agar perubahan yang dilakukan benar-benar bermakna dan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia.

Apakah Anda tertarik untuk mengetahui lebih lanjut tentang amandemen UUD 1945? Bagikan pendapat dan pertanyaan Anda di kolom komentar di bawah.

Tinggalkan komentar