Pajak Penghasilan Yang Telah Dipotong Oleh Pihak Lain

Pajak Penghasilan Yang Telah Dipotong Oleh Pihak Lain

Pajak Penghasilan yang Sudah Dipotong Pihak Lain: Pengertian dan Cara Pelaporannya

Sebagai warga negara yang taat pajak, membayar pajak sudah menjadi kewajiban kita semua. Salah satu jenis pajak yang harus dibayarkan adalah pajak penghasilan (PPh). PPh sendiri bisa dipotong langsung oleh pihak lain, misalnya oleh perusahaan tempat kita bekerja. Nah, bagaimana sebenarnya mekanisme pemotongan PPh oleh pihak lain dan bagaimana cara melaporkannya? Artikel ini akan membahas hal tersebut secara mendalam.

Pajak penghasilan yang sudah dipotong oleh pihak lain merupakan PPh yang dipotong oleh pemberi penghasilan, seperti perusahaan atau instansi pemberi kerja. Pemotongan PPh ini dilakukan langsung dari penghasilan yang diterima oleh wajib pajak. Besaran PPh yang dipotong ditentukan berdasarkan ketentuan yang berlaku dan tarif PPh yang diterapkan.

Pemotongan PPh oleh Pihak Lain

Pemotongan PPh oleh pihak lain diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Pihak yang wajib memotong PPh meliputi:

  • Pemberi kerja terhadap penghasilan karyawan (PPh Pasal 21)
  • Pemberi jasa terhadap penghasilan yang diterima dari pemberi jasa (PPh Pasal 23)
  • Penyelenggara kegiatan terhadap penghasilan dari kegiatan yang diselenggarakan (PPh Pasal 25)
  • Bank, koperasi, dan lembaga keuangan lainnya terhadap penghasilan bunga tabungan dan deposito (PPh Pasal 26)

Besaran PPh yang dipotong tergantung pada jenis penghasilan dan tarif PPh yang berlaku. Tarif PPh untuk penghasilan tertentu telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 107/PMK.03/2019.

Cara Pelaporan PPh yang Sudah Dipotong Pihak Lain

Wajib pajak yang memperoleh penghasilan yang sudah dipotong PPh oleh pihak lain wajib melaporkan penghasilan dan PPh yang telah dipotong tersebut dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan.

Baca Juga:   Jelaskan Mengapa Hanya Anak Perempuan Yang Mengalami Menstruasi

Cara pelaporan PPh yang sudah dipotong pihak lain sebagai berikut:

  1. Kumpulkan bukti pemotongan PPh, seperti slip gaji atau bukti potong lainnya.
  2. Isi SPT Tahunan dan lampirkan bukti pemotongan PPh.
  3. Laporkan penghasilan yang sudah dipotong PPh pada Lampiran II SPT Tahunan.
  4. Laporkan kredit pajak atas PPh yang sudah dipotong oleh pihak lain pada Lampiran IV SPT Tahunan.

Tips dan Saran

Berikut beberapa tips dan saran untuk memudahkan pelaporan PPh yang sudah dipotong oleh pihak lain:

  • Simpan baik-baik bukti pemotongan PPh sebagai bukti pelaporan.
  • Isi SPT Tahunan dengan benar dan lengkap.
  • Gunakan aplikasi e-filing untuk melaporkan SPT Tahunan secara elektronik.
  • Konsultasikan dengan petugas pajak atau konsultan pajak jika mengalami kesulitan dalam pelaporan.

Dengan mengikuti tips tersebut, wajib pajak dapat melaporkan PPh yang sudah dipotong oleh pihak lain dengan tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

FAQ

Berikut beberapa pertanyaan umum yang sering ditanyakan terkait pajak penghasilan yang sudah dipotong oleh pihak lain:

  1. Siapa saja yang wajib memotong PPh?
  2. Pihak yang wajib memotong PPh meliputi pemberi kerja, pemberi jasa, penyelenggara kegiatan, bank, koperasi, dan lembaga keuangan lainnya.

  3. Bagaimana cara menghitung PPh yang dipotong pihak lain?
  4. Besaran PPh yang dipotong ditentukan berdasarkan jenis penghasilan dan tarif PPh yang berlaku, yang telah diatur dalam PMK Nomor 107/PMK.03/2019.

  5. Bagaimana cara melaporkan PPh yang sudah dipotong pihak lain?
  6. Wajib pajak dapat melaporkan PPh yang sudah dipotong pihak lain dalam SPT Tahunan dengan melampirkan bukti potong dan mengisi Lampiran II dan IV SPT Tahunan.

Kesimpulan

Pajak penghasilan yang sudah dipotong oleh pihak lain merupakan tanggung jawab setiap wajib pajak untuk melaporkannya dalam SPT Tahunan. Dengan memahami mekanisme pemotongan dan cara pelaporan PPh yang telah dipotong pihak lain, wajib pajak dapat menjalankan kewajiban perpajakannya dengan baik dan tepat waktu.

Baca Juga:   Lirik Lagu The Calling Wherever You Will Go

Apakah Anda memiliki pertanyaan atau ingin mengetahui informasi lebih lanjut terkait pajak penghasilan yang sudah dipotong oleh pihak lain? Jangan ragu untuk bertanya melalui kolom komentar di bawah ini.

Tinggalkan komentar