Jika Ruu Belum Disahkan Menjadi Uu Oleh Presiden Namun Sudah Disetujui Bersama Maka Ia Berlaku Se

Jika Ruu Belum Disahkan Menjadi Uu Oleh Presiden Namun Sudah Disetujui Bersama Maka Ia Berlaku Se

Jika RUU Belum Disahkan Menjadi UU oleh Presiden Namun Sudah Disetujui Bersama Maka Ia Berlaku Se

Dalam dinamika ketatanegaraan Indonesia, terdapat proses legislasi yang komplek dan membutuhkan keterlibatan berbagai pihak. Salah satu aspek krusial dalam proses legislasi adalah pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) menjadi Undang-Undang (UU). Artikel ini akan mengulas secara mendalam ketentuan hukum yang berlaku terkait RUU yang telah disetujui bersama oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), namun belum disahkan menjadi UU oleh Presiden.

Perjalanan sebuah RUU menjadi UU merupakan proses yang panjang dan melibatkan banyak tahapan. Setelah melalui pembahasan di DPR dan DPD, RUU yang telah disetujui bersama oleh kedua lembaga tersebut akan diajukan kepada Presiden untuk selanjutnya disahkan menjadi UU. Namun, dalam praktiknya, terdapat kemungkinan RUU yang telah disetujui bersama oleh DPR dan DPD belum disahkan oleh Presiden karena berbagai alasan.

RUU yang Disetujui Bersama oleh DPR dan DPD

Berdasarkan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, RUU yang telah disetujui bersama oleh DPR dan DPD merupakan RUU yang telah melalui proses pembahasan dan persetujuan di tingkat Pansus/Komisi DPR dan DPD. Persetujuan bersama tersebut dituangkan dalam bentuk keputusan RUU yang ditandatangani oleh pimpinan DPR dan pimpinan DPD.

RUU yang telah disetujui bersama kemudian diajukan kepada Presiden untuk disahkan menjadi UU. Proses pengesahan ini dilakukan dengan penandatanganan UU oleh Presiden dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM). Namun, sebelum menandatangani UU, Presiden memiliki tenggat waktu 30 hari untuk mempertimbangkan dan memutuskan apakah akan menyetujui atau menolak RUU yang diajukan.

Baca Juga:   Menahan Bola Yang Menyusur Tanah Dengan Menggunakan Kaki Bagian Dalam Badan Dicondongkan Ke Arah

RUU yang Belum Disahkan oleh Presiden

Apabila dalam jangka waktu 30 hari sejak RUU diajukan, Presiden belum juga menandatanganinya, maka RUU tersebut dianggap tidak disetujui oleh Presiden. Akibat hukum dari penolakan Presiden terhadap RUU yang telah disetujui bersama oleh DPR dan DPD adalah RUU tersebut tidak dapat menjadi UU dan proses legislasi harus dimulai kembali dari awal.

Penolakan Presiden terhadap RUU yang telah disetujui bersama dapat dilakukan dengan berbagai alasan. Misalnya, Presiden menilai RUU tersebut bertentangan dengan UUD 1945, bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, atau tidak sesuai dengan kepentingan nasional. Penolakan Presiden terhadap RUU juga dapat bersifat politis, misalnya karena adanya perbedaan pandangan politik antara Presiden dan DPR/DPD.

Dampak RUU yang Belum Disahkan oleh Presiden

RUU yang belum disahkan oleh Presiden meskipun telah disetujui bersama oleh DPR dan DPD tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Artinya, RUU tersebut tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk mengambil tindakan atau membuat keputusan. Akibatnya, substansi yang diatur dalam RUU tersebut tidak dapat diterapkan dalam praktik.

Ketidakpastian hukum yang ditimbulkan oleh RUU yang belum disahkan oleh Presiden dapat menimbulkan berbagai masalah, seperti menghambat investasi, menghambat pembangunan, dan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap proses legislasi. Selain itu, hal ini juga dapat memicu konflik dan perselisihan hukum karena tidak adanya kejelasan mengenai status hukum RUU tersebut.

Tips Mengatasi RUU yang Belum Disahkan oleh Presiden

Untuk mengatasi masalah RUU yang belum disahkan oleh Presiden, terdapat beberapa tips yang dapat dilakukan, antara lain:

  • Melakukan lobi dan komunikasi yang intensif dengan Presiden untuk menjelaskan alasan persetujuan DPR dan DPD terhadap RUU tersebut dan meyakinkan Presiden bahwa RUU tersebut sesuai dengan kepentingan nasional.
  • Mengkaji kembali substansi RUU dan melakukan revisi jika diperlukan untuk menyesuaikan dengan pandangan Presiden atau kepentingan nasional.
  • Membangun konsensus politik yang kuat di DPR dan DPD untuk mendukung RUU tersebut dan memberikan tekanan pada Presiden untuk mengesahkannya.
Baca Juga:   Contoh Surat Ucapan Terima Kasih Dalam Bahasa Inggris

dengan melakukan tips-tips tersebut, diharapkan Presiden dapat mempertimbangkan kembali penolakannya dan mengesahkan RUU yang telah disetujui bersama oleh DPR dan DPD.

FAQ

Q: Apa yang terjadi jika Presiden tidak menandatangani RUU yang telah disetujui bersama oleh DPR dan DPD dalam jangka waktu 30 hari?

A: RUU tersebut dianggap tidak disetujui oleh Presiden dan proses legislasi harus dimulai kembali dari awal.

Q: Apa alasan Presiden menolak RUU yang telah disetujui bersama oleh DPR dan DPD?

A: Berbagai alasan, seperti bertentangan dengan UUD 1945, peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan nasional, atau perbedaan pandangan politik.

Q: Apa dampak hukum dari RUU yang belum disahkan oleh Presiden meskipun telah disetujui bersama oleh DPR dan DPD?

A: RUU tersebut tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk mengambil tindakan atau membuat keputusan.

Kesimpulan

Proses pengesahan RUU menjadi UU merupakan salah satu aspek penting dalam dinamika ketatanegaraan Indonesia. RUU yang telah disetujui bersama oleh DPR dan DPD merupakan RUU yang telah melalui proses pembahasan dan persetujuan di tingkat Pansus/Komisi DPR dan DPD. Namun, meskipun telah disetujui bersama oleh DPR dan DPD, RUU tersebut masih harus disahkan oleh Presiden untuk menjadi UU. Jika dalam jangka waktu 30 hari sejak diajukan Presiden belum juga menandatangani RUU tersebut, maka RUU tersebut dianggap tidak disetujui oleh Presiden dan proses legislasi harus dimulai kembali dari awal.

Ketidakpastian hukum yang ditimbulkan oleh RUU yang belum disahkan oleh Presiden dapat menimbulkan berbagai masalah dan menghambat pembangunan. Untuk mengatasi masalah ini, perlu dilakukan langkah-langkah seperti lobi dan komunikasi yang intensif, pengkajian ulang substansi RUU, dan pembangunan konsensus politik yang kuat.

Baca Juga:   Contoh Perubahan Wujud Benda Dalam Kehidupan Sehari Hari

Tinggalkan komentar