Setiap Warga Negara Berhak Mendapat Pendidikan. Hal Ini Tercantum Dalam Uud 1945 Pasal
Setiap Warga Negara Berhak Mendapat Pendidikan (UUD 1945 Pasal 31 Ayat 1) Setiap orang memiliki hak yang sama untuk memperoleh pendidikan. Hal ini ditegaskan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 31 Ayat 1, yang berbunyi, “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.” Hak atas pendidikan merupakan hak dasar yang melekat pada setiap individu, … Selengkapnya