Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional Sebagai warga negara Indonesia, kita memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan perlindungan sosial. Hal ini dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28H ayat (3) dan Pasal 34 ayat (2). Salah satu wujud perlindungan sosial tersebut adalah jaminan sosial, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun … Selengkapnya