Tugas Bpk Sebagaimana Ditegaskan Dalam Pasal 23e Uud Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Adalah
Tugas Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sebagaimana Ditegaskan dalam Pasal 23E UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah lembaga negara yang mempunyai tugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Tugas ini ditegaskan dalam Pasal 23E UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. BPK mempunyai tugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab … Selengkapnya