Pengertian Perkawinan Menurut Uu No 1 Tahun 1974
**Pengertian Perkawinan Menurut UU No. 1 Tahun 1974** Perkawinan merupakan ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) memberikan definisi yang jelas tentang perkawinan: “Perkawinan ialah ikatan … Selengkapnya