Tata Urutan Perundang Undangan Uu No 12 Tahun 2011

Tata Urutan Perundang Undangan Uu No 12 Tahun 2011

Tata Urutan Perundang-Undangan UU No. 12 Tahun 2011

Pada tahun 2011, Indonesia menetapkan Undang-Undang Nomor 12 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU No. 12/2011). UU ini memuat ketentuan mengenai tata urutan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Tata urutan ini menjadi landasan dalam penyusunan dan pemberlakuan peraturan perundang-undangan di Indonesia, sehingga memiliki peran penting dalam menciptakan sistem hukum yang jelas dan terstruktur.

Hirarki Tata Urutan Perundang-Undangan

Menurut UU No. 12/2011, tata urutan perundang-undangan di Indonesia terdiri dari:

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945)
  2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (TAP MPR)
  3. Undang-Undang (UU)
  4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)
  5. Peraturan Pemerintah (PP)
  6. Peraturan Presiden (Perpres)
  7. Peraturan Daerah (Perda)

Penjelasan Tata Urutan Perundang-Undangan

**UUD 1945:** Merupakan hukum dasar negara yang memuat dasar-dasar dan cita-cita bangsa Indonesia. UUD 1945 menjadi sumber hukum tertinggi dan menjadi landasan bagi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

**TAP MPR:** Merupakan ketetapan yang dikeluarkan oleh MPR sebagai lembaga tertinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. TAP MPR memiliki kedudukan yang sama dengan UU dan berfungsi untuk memberikan penafsiran dan penjelasan terhadap UUD 1945.

**UU:** Merupakan peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh DPR bersama Presiden. UU merupakan aturan hukum yang bersifat umum, mengatur tentang suatu permasalahan tertentu, dan mengikat seluruh warga negara Indonesia.

**Perppu:** Merupakan peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh Presiden dalam keadaan darurat. Perppu memiliki kekuatan hukum yang sama dengan UU, tetapi harus disetujui oleh DPR dalam waktu 30 hari sejak diterbitkan.

Baca Juga:   Negara Anggota Asean Yang Mempunyai Wilayah Paling Besar Adalah

**PP:** Merupakan peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh Presiden berdasarkan UU. PP berfungsi untuk melaksanakan ketentuan dalam UU dan mengatur secara lebih rinci tentang suatu permasalahan tertentu.

**Perpres:** Merupakan peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh Presiden berdasarkan ketentuan dalam PP. Perpres berfungsi untuk memberikan penjelasan atau petunjuk pelaksanaan dari ketentuan dalam PP.

**Perda:** Merupakan peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama kepala daerah. Perda hanya berlaku di wilayah daerah yang bersangkutan dan mengatur tentang berbagai permasalahan yang terkait dengan pemerintahan daerah.

Tips Menerapkan Tata Urutan Perundang-Undangan

Dalam menerapkan tata urutan perundang-undangan, perlu diperhatikan beberapa tips berikut:

  • Pahami urutan hirarki perundang-undangan dengan baik.
  • Selalu mengacu pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi ketika membuat atau menafsirkan peraturan perundang-undangan yang lebih rendah.
  • Perhatikan tanggal berlaku dan masa berlakunya peraturan perundang-undangan.
  • Jika terdapat peraturan perundang-undangan yang saling bertentangan, maka berlaku peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
  • Setiap peraturan perundang-undangan harus sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku, seperti prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.

FAQ Tata Urutan Perundang-Undangan UU No. 12 Tahun 2011

Q: Apa yang dimaksud dengan tata urutan perundang-undangan?

A: Tata urutan perundang-undangan adalah hierarki peraturan perundang-undangan yang berlaku di suatu negara, yang menentukan mana peraturan yang lebih tinggi dan mana yang lebih rendah.

Q: Apa landasan hukum dari tata urutan perundang-undangan di Indonesia?

A: Tata urutan perundang-undangan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Q: Apa yang terjadi jika terdapat peraturan perundang-undangan yang saling bertentangan?

A: Jika terdapat peraturan perundang-undangan yang saling bertentangan, maka yang berlaku adalah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Baca Juga:   Hasil Sidang Ppki Pada Tanggal 18 Agustus 1945

Kesimpulan

Tata urutan perundang-undangan UU No. 12/2011 memberikan pedoman yang jelas dalam penyusunan dan pemberlakuan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Hirarki yang ditetapkan dalam tata urutan ini membantu menciptakan sistem hukum yang terstruktur dan mudah dipahami. Dengan memahami tata urutan perundang-undangan, kita dapat lebih memahami dan mematuhi peraturan hukum yang berlaku di Indonesia.

Apakah Anda tertarik dengan topik ini? Beri tahu kami dengan memberikan komentar di bawah ini!

Tinggalkan komentar