Provinsi Di Kalimantan Yang Belum Berdiri Tahun 1957 Adalah

Provinsi Di Kalimantan Yang Belum Berdiri Tahun 1957 Adalah

Provinsi di Kalimantan yang Belum Berdiri Tahun 1957

Sebelum tahun 1957, Kalimantan terbagi menjadi beberapa wilayah administratif, termasuk beberapa kesultanan dan kerajaan. Namun, pada tahun 1957, Indonesia mengalami perubahan politik yang signifikan dengan pembentukan Provinsi Kalimantan.

Saat pembentukan Provinsi Kalimantan, tidak semua wilayah Kalimantan masuk ke dalam provinsi tersebut. Ada beberapa wilayah yang masih belum menjadi bagian dari provinsi, yaitu Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur.

Kalimantan Barat

Kalimantan Barat merupakan salah satu provinsi yang belum berdiri pada tahun 1957. Wilayah Kalimantan Barat saat itu masih merupakan bagian dari Provinsi Kalimantan Timur.

Pada tahun 1956, terjadi gerakan separatis di Kalimantan Barat yang dipimpin oleh Sultan Hamid II. Gerakan ini berujung pada pembentukan Negara Kalimantan Barat pada tahun 1957. Namun, negara ini tidak diakui oleh pemerintah pusat Indonesia.

Pada tahun 1962, Negara Kalimantan Barat akhirnya bergabung dengan Republik Indonesia dan menjadi Provinsi Kalimantan Barat.

Kalimantan Selatan

Kalimantan Selatan juga merupakan salah satu provinsi yang belum berdiri pada tahun 1957. Wilayah Kalimantan Selatan saat itu masih merupakan bagian dari Provinsi Kalimantan Timur.

Pada tahun 1956, terjadi gerakan separatis di Kalimantan Selatan yang dipimpin oleh Ibnu Hadjar. Gerakan ini berujung pada pembentukan Negara Kalimantan Selatan pada tahun 1957. Namun, negara ini juga tidak diakui oleh pemerintah pusat Indonesia.

Pada tahun 1962, Negara Kalimantan Selatan akhirnya bergabung dengan Republik Indonesia dan menjadi Provinsi Kalimantan Selatan.

Kalimantan Timur

Kalimantan Timur merupakan provinsi yang belum berdiri pada tahun 1957. Wilayah Kalimantan Timur saat itu masih merupakan bagian dari Provinsi Kalimantan Timur.

Baca Juga:   Uraikan Keadaan Kawasan Asia Tenggara Menjelang Asean Berdiri

Pada tahun 1956, terjadi gerakan separatis di Kalimantan Timur yang dipimpin oleh Abdul Mutalib Daeng Serang. Gerakan ini berujung pada pembentukan Negara Kalimantan Timur pada tahun 1957. Namun, negara ini juga tidak diakui oleh pemerintah pusat Indonesia.

Pada tahun 1962, Negara Kalimantan Timur akhirnya bergabung dengan Republik Indonesia dan menjadi Provinsi Kalimantan Timur.

Kesimpulan

Pada tahun 1957, Provinsi Kalimantan dibentuk dari beberapa wilayah administratif di Kalimantan. Namun, ada beberapa wilayah yang belum menjadi bagian dari provinsi tersebut, yaitu Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur.

Ketiga wilayah tersebut akhirnya bergabung dengan Republik Indonesia pada tahun 1962 dan menjadi provinsi tersendiri. Saat ini, Kalimantan terdiri dari lima provinsi, yaitu Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Utara.

Apakah Anda tertarik untuk mengetahui lebih lanjut tentang provinsi-provinsi di Kalimantan?

Tinggalkan komentar